Nasional

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

×

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek. (Foto: Istimewa).
Perangkat Desa
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek. (Foto: Istimewa).

“Betul-betul saya sangat berharap untuk berbagi kesejahteraan bagi teman-teman yang ada di desa tadi. Perangkat desa maupun masyarakat,” ujarnya.

“Tentunya ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk terus berusaha menyejahterakan masyarakat nya melalui perlindungan dan jaminan sosial yang ada,”imbuhnya.

Baca Juga:  DPR Ingin Cuti Wanita Melahirkan Jadi 6 Bulan, Tidak Boleh Diberhentikan dari Pekerjaan

Dalam diskusi yang menjadi rangkaian kegiatan tersebut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat segera direalisasikan.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Kini Purwakarta Menerima Status Zona Biru Covid-19

“Salah satu spirit kita melakukan revisi ini adalah bagaimana perlindungan itu sampai ke desa,”tegasnya.

Sejalan dengan itu Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin turut mengapresiasi atas kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Bahkan Zainudin menambahkan terdapat 2 Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan erat dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Inpres 4 tahun 2022 terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Baca Juga:  Gedung Rektorat Unsil Ditutup Sementara, Ada Kasus Covid-19
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34