Nasional

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

×

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Sebarkan artikel ini
Perangkat Desa
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek. (Foto: Istimewa).
Perangkat Desa
Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek. (Foto: Istimewa).

“Dalam rangka lahirnya Undang-Undang desa yang baru ini, mari kita sama-sama saling bersinergi menghadirkan program yang sangat baik ini di pelosok-pelosok desa. Karena salah satu fungsi jaminan sosial ialah untuk mengangkat harkat dan martabat pekerja dan keluarganya,” lanjut Zainudin.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Pimpin Sertijab Kabagren dan Kapolsek

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Opik Taufik menyatakan pihaknya siap mendukung dan melaksanakan UU Desa tersebut khususnya terkait perlindungan sosial bagi perangkat dan pekerja ekosistem desa.

“Kami menyambut baik dan melaksanakan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang ada di daerah seperti Pemerintah Kota Bandung dan aparatur desa yang ada di wilayah Kota Bandung, koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pemberian jaminan sosial kepada semua masyarakat pekerja baik itu di sektor formal maupun informal,” pungkas Opik. (Red)

Baca Juga:  Ini Sosok yang Dimaksud Presiden Jokowi Pemimpin Berambut Putih, Ternyata Sang Mantan Rival

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4