Okta mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian BUMN untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan kuota oleh operator seluler, terutama yang berada di bawah naungan BUMN.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pencatatan kuota internet pelanggan yang tidak terpakai.
“Masyarakat berhak tahu ke mana perginya kuota yang tidak terpakai dan bagaimana pencatatannya di laporan keuangan perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Okta juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan untuk menyelidiki kemungkinan penyimpangan dalam praktik hangusnya kuota internet pelanggan.
“Kalau praktik ini sudah terjadi selama lebih dari satu dekade, dan nilainya mencapai puluhan triliun per tahun, maka ini bukan lagi kelalaian, melainkan potensi penyimpangan. Harus diusut tuntas,” tegasnya.
Okta juga mendorong adanya regulasi wajib fitur rollover kuota internet. Menurutnya, fitur ini memungkinkan kuota yang tidak terpakai dapat dialihkan ke bulan berikutnya, agar hak konsumen tetap terjaga.