Rugi Puluhan Miliar, Pedagang Bandung Desak Jokowi Berikan Kompensasi

JABARNEWS | BANDUNG – Para pedagang di Bandung, Jawa Barat, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan sejumlah kompensasi atas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Para pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar Baru Bandung (HP2B) itu pun membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Jokowi.

Dalam suratnya, HP2B menyatakan dukungan atas PPKM darurat yang diberlakukan pemerintahan Jokowi untuk menekan kasus Covid-19. Namun, pemerintahan Jokowi mesti menanggung sejumlah kompensasi.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM darurat dilaksanakan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Bahkan, ada pula wacana untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.

Baca Juga:  Menaker Ida: May Day Momentum Tingkatkan Sinergi Elemen Ketenagakerjaan

Ketua HP2B Iwan Suherman mengatakan, sekurangnya 4.200 tempat berjualan dan 8.400 karyawan di Pasar Baru Bandung menanggung kerugian akibat dari kebijakan PPKM darurat tersebut.

“Kerugian dari 4.200 lapak dagangan dan sentra-sentra produksinya sudah mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Iwan, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (20/7/2021).

Oleh karena itu, HP2B mendesak Presiden Jokowi dan jajarannya untuk memenuhi sejumlah kompensasi bila kebijakan perpanjangan PPKM darurat diambil. Ada empat butir kompensasi yang didesak agar segera dipenuhi.

Baca Juga:  CHEVIA: Duet Via Vallen dan CHEVRA, Kemas Ulang Single 'Janji Putih'

Pertama, meminta adanya bantuan sosial untuk para pedagang dan para karyawan dalam bentuk uang atau sembako selama berlangsungnya PPKM darurat.

Apabila hal tersebut tak dapat dipenuhi, HP2B meminta pemerintah untuk menyediakan dapur umum di Pasar Baru Bandung. 

Dengan demikian, para pedagang dan karyawan yang kesulitan ekonomi setidak-tidaknya tidak kebingungan untuk mencari makan.

Permintaan selanjutnya, pedagang Pasar Baru Bandung meminta Pemkot Bandung menggratiskan biaya listrik dan service charge selama PPKM darurat berlangsung.

Selain itu, HP2B meminta Kementerian Pendidikan untuk bisa mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran tahun ajaran baru dan pembayaran biaya semester.

Baca Juga:  Kabar Baik, Destinasi Wisata Air Kabupaten Bandung Akhir Pekan Ini Buka Lagi

Demikian pula dengan pembayaran-pembayaran lain yang berhubungan dengan keluarga pedagang.

Terakhir, HP2B mendesak Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan kebijakan penangguhan pembayaran-pembayaran sektor perbankan ataupun sektor sektor pembayaran yang lainnya.

Adapun surat terbuka tersebut telah disampaikan pada 17 Juli 2021 lalu. Menurut Iwan, sampai saat ini belum ada satupun poin yang direalisasikan pemerintah.

“Belum ada satupun yang direalisasikan. Tapi kita akan terus mendesak dan menekan dengan cara-cara kita,” ujar Iwan. (Red)