Pelaksanaan kebijakan ini akan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan sebagai penanggung jawab penyederhanaan nilai Rupiah.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga tengah menyiapkan tiga rancangan undang-undang lain, yakni RUU Penilai, RUU Perlelangan, dan RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, yang masuk dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025–2029.
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025-2029,” tertulis dalam peraturan tersebut.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya belum bicara banyak dengan Purbaya mengenai pelaksanaan rencana redenominasi 2027.
“Oh iya nanti kita lihat, sejauh ini belum, belum ada rencana,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/11/2025).





