JABARNEWS | JAKARTA – Sampah jadi listrik dengan harga jual ke PLN ditetapkan sebesar 20 sen per kilowatt hour (kWh). Angka ini sudah termasuk tipping fee pengelolaan sampah yang menjadi bagian dari perhitungan harga listrik PLTSa.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan harga asli listrik PLTSa hanya 13 sen per kWh. Namun, setelah ditambahkan tipping fee, harga listrik sampah yang dibeli PLN menjadi 20 sen per kWh.
“Jadi yang selama ini kan harga jual listriknya kan ditentukan paling tinggi itu kan 13 (sen per KWh). Itu juga ada tambahan biaya lain. Untuk tambahan biaya lain itu adalah yang ini tipping fee. Jadi untuk tipping fee, ini banyak pemerintah daerah yang tidak mampu untuk mengalokasikan tipping fee, karena terbatasnya ruang fiskal yang ada di daerah. Jadi nanti harga jual ke PLN itu sudah termasuk tipping fee-nya sekitar 20 sen dolar per kilowatt hour,” kata Yuliot di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Kementerian ESDM menargetkan aturan pemanfaatan sampah menjadi energi listrik melalui PLTSa rampung pada September 2025. Nantinya, aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum pengembangan listrik dari sampah di Indonesia.
Hasil listrik PLTSa nantinya akan dibeli langsung oleh PT PLN (Persero) sebagai offtaker utama.