Sanksi Denda Sudah Diberlakukan, Ini Kata Satgas Covid-19 Kota Depok

JABARNEWS | DEPOK – Sanksi denda Rp50 ribu yang diberikan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas sudah mulai di berlakukan di Kota Depok, penerapan sanksi ini berlaku hingga 24 Juli 2020 dan akan terus dievaluasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini mulai meminta persetujuan administrasi yang terdiri atas warga yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga:  Seorang Pria Gambar Hati dari Daun Kering, Alasannya Menyentuh Hati

“Mulai hari ini diberlakukan administrasi administrasi terdiri dari denda di tempat,” kata Koordinator Bidang Pencegahan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, Kamis (23/7/2020)

Langkah ini kata dia, diambil untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker, terutama di masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menambahkan, menerapkan administrasi pemberian bentuk penindakan non-yustisi atau bukan denda pengadilan. Secara teknis, imbuhnya, masyarakat yang melanggar aturan akan diberikan bukti menentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika tidak siap membayar denda secara langsung, lanjut Lienda, pihaknya akan menahan salah satu kartu identitas pelanggar. Kemudian, yang diminta dapat membayar denda tersebut ke BJB.

Baca Juga:  Beri Kemudahan Petani, Kementan Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Untuk Cianjur

“Bukti membatalkan PSBB ditindaklanjuti dengan mengalihkan Surat Ketetapan Denda Administratif (SKDA). Denda harus dibuka melalui Bank Jabar Banten (BJB) dan masuk ke kas daerah,” katanya.

Baca Juga:  Expo Aksi Spensa 2018

Penetapan denda ini katanya bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk menyadarkan masyarakat tentang penting nya menjaga kesehatan terlebih dimasa pandemi ini harus memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. (Red)