Satnarkoba Polres Cianjur Tangkap 11 Pengedar Narkoba, 100 Gram BB Diamankan

JABARNEWS | CIANJUR – Satnarkoba Polres Cianjur berhasil meringkus sebelas pelaku pengedar narkoba di Lamongan, Jawa Timur dan telah diamanakan di Mako Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, mengungkap sindikat penjualan narkotiika jenis sabu dan Obat.

“Nah, mereka terjaring Satreskoba Polres Cianjur dalam operasi yang berlangsung selama hampir satu bulan,” katanya saat jumpa pers pengungkapan jaringan narkoba di ruang gedung Satnarkoba LT II, Jalan Kh. Abdullah Bin Nuh, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:  Cegah Covid-19, Lapas Cikarang Bebaskan 133 Warga Binaan

Kapolres Cianjur mengungkapkan, mereka masuk dalam kategori sindikat lantaran saling ada keterkaitan. Ia juga mengatakan, masing-masing pelaku diantaranya berinisal yaitu WS, MAK, SP, LNH, DMA, GG, EF, LF, dan terkahir FOF.

“Pelaku atau pengedar banyak dilakukan oleh orang dewasa yang berjumlah 11 orang,” terangnya Kapolres Cianjur.

Dari mereka, lanjut Kapolres, petugas kepolisian mengamankan barang bukti Sabu seberat 100,52 gram dan obat sebanyak 700 butir.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Cak Imin Tak Mungkin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kementan

Masih jelasnya, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian yang ada di jajaran.

“Ini tidak hanya menjadi tugas Polri tapi sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan juga instansi terkait,” ajaknya Kapolres Cianjur.

Terkahir AKBP Rifai mengapresiasi kepedulian masyarakat dan anggotanya akan peredaran narkoba di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Fakhri Husaini Tanggapi Desakan Netizen Soal Indonesia Keluar dari AFF: Bukan Cara yang Bijak!

“Saya apresiasi keperdulian masyarakat Cianjur dan anggota terkait masalah pemberantasan narkoba,” ucapnya.

Kapolres Cianjur juga menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika terkait dengan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997.

“Itu tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.

Penulis: Mamat Mulyadi