Nasional

Sebanyak 4.000 Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online Kena Sanksi

×

Sebanyak 4.000 Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online Kena Sanksi

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNGPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah menjatuhkan sanksi kepada sekitar 4.000 orang prajurit yang terbukti terlibat dalam praktik judi daring atau online.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengatakan bahwa data 4.000 prajurit yang terlibat judi online itu diterima TNI dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.

Baca Juga:  Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jadi Panglima TNI, Hartanya Tembus Rp 19,3 Miliar

“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI. Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” kata Yusri usai Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 di Lapangan PRIMA, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Admin Situs Ditangkap

Dia menegaskan komitmen TNI memberantas judi online sebagaimana diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.

Tindak lanjutnya, Danpuspom memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024 yang diikuti sekitar 1.200 personel gabungan dari TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, dan PPATK.

Baca Juga:  Polisi Sukabumi Tangkap Dua YouTuber yang Promosikan Judi Online, Modusnya Begini
Pages ( 1 of 2 ): 1 2