Seleksi Sekda Diundur, Pemkab Garut Tak Direstui KASN

JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menunda seleksi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebelumnya sudah dibuka beberapa waktu lalu. Pasalnya, Pemkab Garut mengantongi rekomendasi Komiter Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyarangkan mengulang proses seleksi dari awal.

Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman. Menurutnya saat ini, Pemkab Garut dianggap terlalu dini dalam melakukan seleksi. ’’Jadi direkomendasikan untuk mengulanginya,’’ ujarnya seperti dikutip rakyatgarut.com.

Dengan begitu, kata dia, proses seleksi sekda akan diulangi kembali dari proses awal. ’’Jadi kita akan kembali ke awal proses, seperti pengumuman di media dan lainnya,” tambah Helmi.

Baca Juga:  Pendiri Kompas Gramedia Jakob Oetama Tutup Usia

Ia menuturkan penundaan seleksi sekda sampai ditetapkannya APBD perubahan 2018. ’’Mudah-mudahan anggaran perubahan bisa selesai pada akhir Agustus. Jadi awal September kami bisa mulai kembali membuka lowongan jabatan sekda,” tandasnya.

Sementara itu, Pemkab berencana melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon dua. ’’Sesuai arahan bupati, dalam waktu dekat beberapa jabatan strategis eselon dua yang masih dipegang pejabat sementara akan segera diisi pejabat definitif,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Kapolri Sigit Sebut Ada Peningkatan Jumlah Kendaraan saat Arus Mudik Lebaran 2023

Menurutnya, dinas yang saat ini masih dipegang pejabat sementara (Pjs) itu yakni Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Kelautan, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Sekwan DPRD Garut, dan Sekretaris Daerah (Sekda). ’’Sebentar lagi kekosongan ini akan diisi pejabat definitif,” terangnya.

Helmi menambahkan, pergeseran beberapa posisi penting pejabat dalam struktur lembaga pemerintah, bukan sesuatu yang baru. Sehingga adanya pergeseran tidak perlu dinilai dengan urusan politik semata. ’’Pengisian pejabat kosong di enam eselon dua karena kebutuhan, bukan karena hal lain (Politik, Red),” kata dia.

Baca Juga:  Simak Baik-baik, Ini Kabar Gembira untuk Penerima PKH

Saat ditanya apakah pergeseran sebagai sanksi terhadap pejabat yang dianggap membelot saat Pilkada Garut? Helmi menegaskan, tidak. Pergeseran itu murni karena kebutuhan pelayanan publik. ’’Kan selama ini hanya diisi pejabat sementara karena pejabat sebelumnya sudah pensiun,” ungkapnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat