JABARNEWS | JAKARTA – Para pelajar di seluruh Indonesia akan belajar mandiri di rumah selama empat hari pada awal Ramadhan 2026. Tepatnya pada 18-21 Februari mendatang, pembelajaran dilakukan di luar sekolah berdasarkan penugasan dari guru.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti bersama Menteri Agama M Nasaruddin Umar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
SEB tersebut menyoroti peran penting orang tua dalam mendampingi anak selama belajar di rumah.
“Ramadhan harus menjadi ruang pendidikan karakter yang kuat, sekaligus memastikan hak belajar anak tetap terpenuhi secara optimal,” tegas Abdul Mu’ti dikutip dari laman Kemendikdasmen, Minggu (15/2/2026).
Menurut dia, kolaborasi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini. Karena itu, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan orang tua diminta bersinergi.





