Kegiatan belajar mengajar akan kembali ke skema normal pada 30 Maret 2026.
Peran Sekolah dan Pemda
Pemerintah daerah dan kantor wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan perencanaan pembelajaran selama Ramadhan, termasuk menyelaraskan pelaksanaannya di satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, antara lain mengurangi intensitas kegiatan fisik seperti PJOK dan memperkuat asesmen formatif.
Perhatian khusus juga diberikan kepada anak berkebutuhan khusus dan siswa yang berpotensi mengalami ketertinggalan belajar.





