Satuan pendidikan diwajibkan menjaga keamanan aset sekolah selama masa libur dan menyediakan kanal pelaporan terkait keselamatan serta perlindungan siswa.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadhan dapat berlangsung tertib dan adaptif. Sekaligus mendukung terwujudnya generasi Indonesia yang berilmu, berakhlak mulia, dan berdaya saing.
Terkait kebijakan ini, Mendikdasmen menyampaikan ucapan selamat menunaikan puasa kepada keluarga besar Kemendikdasmen dan para siswa di seluruh Indonesia.
“Bulan Ramadhan menjadi momentum bagi kita untuk meningkatkan amalan, serta mempertebal iman dan takwa. Gunakan kesempatan ini sebagai ajang memperkuat gerakan sosial untuk membantu sesama,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.(red)





