Nasional

Soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024, DPR RI: Putusan Pengadilan Negeri Ini Agak Aneh!

×

Soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024, DPR RI: Putusan Pengadilan Negeri Ini Agak Aneh!

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin. (Foto: Istimewa).
DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin. (Foto: Istimewa).

Yanuar menjelaskan, keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk Pemilu. Lebih dari itu, keputusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

Baca Juga:  Warga Ujung Berung Curhat Tingginya Harga Kebutuhan Pokok, Irawati Janjikan Hal Ini

Menurut Yanuar, dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negada. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

Baca Juga:  DPS di Kota Bandung Alami Peningkatan Jadi 1.879.000

Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur pennyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Baca Juga:  Wah! Ada Kerusuhan di Mapolres Purwakarta, Ternyata...

“Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2