Nasional

Soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024, DPR RI: Putusan Pengadilan Negeri Ini Agak Aneh!

×

Soal Penundaan Tahapan Pemilu 2024, DPR RI: Putusan Pengadilan Negeri Ini Agak Aneh!

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin. (Foto: Istimewa).
DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin. (Foto: Istimewa).

Yanuar menjelaskan, keputusan PN Jakpus bukan saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan soal yang berkaitan dengan seluk beluk Pemilu. Lebih dari itu, keputusan PN Jakpus makin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

Baca Juga:  Tiga Jenis Wisata Religi ini, Cocok Dikunjungi Saat Bulan Ramadhan

Menurut Yanuar, dampak dari keputusan itu seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi negada. Di mana, lanjut dia, semua lembaga bisa semau-maunya membuat keputusan.

Baca Juga:  Ada Virus Pandemi Baru Flu Babi, Kemenkes RI Ancang-ancang

Yanuar menyampaikan sengketa tentang verifikasi parpol jalur pennyelesaian ada di Bawaslu. Sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Baca Juga:  Dewan Pers: Media Harus Ingatkan Masyarakat Soal Protokol Kesehatan

“Tak ada satupun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2