Ia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah instansi terkait. Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat khusus pemerintah.
“Keputusan akhir akan kita bahas dalam forum resmi, untuk merespons putusan MK sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret. Tentu dengan pemahaman yang tepat, karena di dalam keputusan MK tidak disebut sekolah gratis,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Putusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).





