Nasional

Soal Putusan MK Tentang Pendidikan Dasar, Mendikdasmen: Tak Ada Istilah ‘Gratis’

×

Soal Putusan MK Tentang Pendidikan Dasar, Mendikdasmen: Tak Ada Istilah ‘Gratis’

Sebarkan artikel ini
Abdul Mukti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. (foto: istimewa)

Ia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah instansi terkait. Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat khusus pemerintah.

Baca Juga:  13 Sekolah Rakyat di Jabar Tampung 1390 Siswa, Apa Bedanya dengan Sekolah Biasa?

“Keputusan akhir akan kita bahas dalam forum resmi, untuk merespons putusan MK sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret. Tentu dengan pemahaman yang tepat, karena di dalam keputusan MK tidak disebut sekolah gratis,” tuturnya.

Baca Juga:  Jawa Barat Ditarget Punya 30 Sekolah Rakyat, Dedi Mulyadi Dukung Penuh

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

Putusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Baca Juga:  Eks Menkes Terawan Dipecat IDI, Abu Janda: Yang Lurus Disingkirkan, Maksudnya Apa?
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3