Ia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Kementerian Keuangan dan sejumlah instansi terkait. Pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam rapat khusus pemerintah.
Baca Juga: Sahrul Gunawan: Pendidikan Gratis Hingga SMA dan Peningkatan IPM untuk Masa Depan Bandung
“Keputusan akhir akan kita bahas dalam forum resmi, untuk merespons putusan MK sekaligus merumuskan langkah-langkah konkret. Tentu dengan pemahaman yang tepat, karena di dalam keputusan MK tidak disebut sekolah gratis,” tuturnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.
Putusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).





