Permohonan itu diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga warga negara, yaitu Fathiyah dan Novianisa Rizkika, yang merupakan ibu rumah tangga, serta Riris Risma Anjiningrum, seorang pegawai negeri sipil.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ketentuan ini berlaku baik untuk sekolah negeri maupun sekolah dasar yang dikelola oleh masyarakat atau swasta.
“Menetapkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah menjamin wajib belajar tanpa biaya pada jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan menyusun kebijakan yang memastikan pendidikan dasar dapat diakses tanpa pungutan biaya, sesuai amanat konstitusi. (dtk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





