Soal Regulasi Media Siber, Pemerintah Tunggu Usulan AMSI

JABARNEWS | JAKARTA – Saat ini media siber (online) cukup menjamur di Indonesia, namun media siber mana saja yang bisa dipercaya dan mempertanggungjawabkan kebenaran beritanya itu yang kini sulit terdeteksi.

Pasalnya kebebasan pers dan belum adanya regulasi media siber membuat siapapun dengan mudah bisa membuat media siber.

Karenanya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H. Laoly menyebut, regulasi tentang media online sangat dibutuhkan baik untuk masyarakat maupun untuk awak medianya. Namun, regulasi juga tidak boleh berlebihan, sehingga berpotensi mengekang kebebasan pers dan menyatakan pendapat.

“Memang kekosongan hukum di media online mau tidak mau harus segera diisi dengan baik. Saya setuju kalau ini harus segera dibicarakan dengan (Kementerian) Kominfo,” kata Yasonna, saat berdiskusi dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:  Pilkada 2020, Nasdem Tasikmalaya Siap Usung Iwan Saputra

Lebih jauh kata Yasonna , regulasi diperlukan untuk memastikan asas fairness, asas pertanggungjawaban produk jurnalistik dan bisnis, serta memberi kepastian hukum.

“Supaya jelas mana media online yang tata kelolanya baik dan mana yang tidak bertanggungjawab. Kalau tidak ada seperti saat ini, tidak fair, ada platform digital yang seolah bebas memproduksi dan menyebarkan berita tapi sebenarnya mereka bukan media. Tanpa aturan bisa jadi lahan oleh orang secara tidak bertanggungjawab. Lalu ada media abal-abal, ujaran kebencian, dan yang lebih mengkhawatirkan adalah untuk terorisme,” kata Yasonna.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pengangguran Diduga Terlibat Peredaran Narkotika Di Karawang

Sebagai institusi yang mengurusi masalah hukum, Kemenkumham akan responsif membicarakan masalah ini dengan kementerian terkait seperti Kemenkominfo.

“Teman-teman AMSI silakan masukan usulan-usulannya. Kita sama-sama kerjakan. Supaya nggak over regulated, kan kami kadang tidak paham masalah apa saja,” janji Yasonna.

Acara diskusi dan ngobrol santai dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dihadiri para pejabat eselon I dan II di Kementerian Hukum dan HAM, pengurus AMSI pusat dan DKI Jakarta, serta para jurnalis siber.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta

“Ini kita jadi curhat ke Pak Menteri, sebab para pemilik dan pelaku di bisnis media siber harus tunduk undang-undang pers, kode etik jurnalistik, verifikasi media, maupun sertifikasi jurnalis, tapi di seberang sana ada perusahaan teknologi yang juga menyiarkan konten berita dan tidak tersentuh itu semua. Jadi kita merasa tidak diperlakukan secara fair,” kata Ketua Umum AMSI, Wenseslaus Manggut.

Selain UU Pers, saat ini ada UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang bersentuhan dengan dunia media siber. Namun, AMSI berpendapat, UU ITE bukan produk hukum yang secara spesifik mengatur media siber. (Red)

Jabarnews | Berita Jawa Barat