Soal Tambang Ilegal di Sukatani, ESDM Jabar: Besok Hasil Akhirnya

JABARNEWS | BANDUNG – Pertambangan galian tanah tak berizin atau ilegal yang berada di wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kembali beroperasi. Menanggapi hal tersebut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat telah memberikan bimbingan teknis dan administratif tentang perizinan.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono mengatakan pihaknya telah memanggil 5 orang dari lima lokasi penggalian tanah ilegal melalui Cabang ESDM yang ada di Purwakarta untuk diberikan pengarahan.

Baca Juga:  Pos Indonesia Promo Produk UMKM Di Gebyar Ramadhan 2021

“Kamis lalu kami lakukan panggilan terhadap 5 penambang. Kemudian hari Jumat 5 penambang tersebut kami berikan pencerahan untuk mengajukan izin dan dokumen pendukung,” kata Bambang saat dihubungi jabarnews.com di Bandung, Selasa (16/6/2020).

Dia menyebut pihaknya sudah berkerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Cabang Dinas ESDM Purwakarta dan penegak hukum dalam hal ini Satpol PP untuk menindak tegas pertambangan ilegal.

Baca Juga:  Merana Tinggal di Gubuk Seng, Kakek Ini Akhirnya Dapat Bantuan

“Kami minta ke Pemerintah setempat, Cabang Dinas di Purwakarta untuk menghentikan penambangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan, pada Rabu (17/6/2020) Komisi I DPRD Purwakarta akan memfasilitasi pertemuan antara pemerintah dan para penambang untuk mencari solusi atas kasus galian tambang ilegal. Dalam pertemuan tersebut akan mengundang Pemerintah Provinsi, perwakilan ESDM, Komisi I DPRD Purwakarta dan penegak hukum.

Baca Juga:  BIJB Jadi Kebanggaan Jawa Barat, Begini Harapan Ahmad Syaikhu

“Besok, ya. Hari Rabu, Komisi I DPRD Purwakarta akan memfasilitasi para penambang ilegal untuk menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) empat galian tanah ilegal yang berlokasi di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Pada Kamis (11/6/2020). (RNU)