Massa menuntut peningkatan kesejahteraan buruh, penghapusan tenaga alih daya, penghentian pemutusan hubungan kerja, serta kenaikan upah minimum 8,5–10 persen pada 2026.
Selain itu, massa juga mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Pemilu serta membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.(red)





