Nasional

Soroti Harta Kekayaan Caleg, KPK Minta KPU Jadikan Ini Syarat Wajib

×

Soroti Harta Kekayaan Caleg, KPK Minta KPU Jadikan Ini Syarat Wajib

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat wajib pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Duh, Korban Miras Oplosan di Cigalontang Tasikmalaya Bertambah Jadi Lima Orang

Permintaan KPK tersebut tertuang dalam surat bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 per tanggal 16 Mei 2023 yang dikirim ke KPU.

Dilansir dari viva.co.id, surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu berupa permintaan agar bakal calon legislatif (bacaleg) yang nantinya terpilih hasil Pemilu 2024 dan duduk di parlemen, agar diharuskan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga:  Pedagang di Pasar Cicadas Keluhkan Tingginya Harga Kebutuhan Pokok, Irawati Beberkan Hal Ini

“Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” bunyi surat permintaan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri, dikutip Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Kapolresta Cirebon Ajak Masyarakat Berpartisipasi Wujudkan Pemilu Aman dan Damai
Pages ( 1 of 2 ): 1 2