Nasional

Soroti Harta Kekayaan Caleg, KPK Minta KPU Jadikan Ini Syarat Wajib

×

Soroti Harta Kekayaan Caleg, KPK Minta KPU Jadikan Ini Syarat Wajib

Sebarkan artikel ini
KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Detik.com).

JABARNEWS │ JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat wajib pelantikan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Tambah Lagi, Kini Bayi Usia 50 Hari Positif Covid-19 di Cirebon

Permintaan KPK tersebut tertuang dalam surat bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 per tanggal 16 Mei 2023 yang dikirim ke KPU.

Dilansir dari viva.co.id, surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri itu berupa permintaan agar bakal calon legislatif (bacaleg) yang nantinya terpilih hasil Pemilu 2024 dan duduk di parlemen, agar diharuskan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga:  Kabupaten Bandung Butuh 10 Ribu PJU

“Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” bunyi surat permintaan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri, dikutip Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Sebanyak 4.248 Pemilih Pemilu 2024 Berkebutuhan Khusus di Bogor Didaftarkan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2