Sukabumi Tutup Paksa Pertokoan, Walikota: Ini Bukan Pengekangan Warga

JABARNEWS | SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menegaskan langkah tegas harus dilakukan Pemkot Sukabumi jika warga masih tetap berkerumun dan memadati tempat perbelanjaan. Untuk meningkatkan kesadaran warga Kota Sukabumi dan sekitarnya yang tidak memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 dengan menutup seluruh aktivitas mulai dari warga hingga pertokoan yang berada di pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jawa Barat,

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jabar sejak Rabu, (6/5/2020), kami memutuskan untuk melakukan penyekatan dan melarang masuk kendaraan ke Jalan Jenderal Ahmad Yani pada Sabtu (9/5/2020) untuk mengurangi kepadatan warga. Tapi bukannya mengurangi kepadatan jalan itu masih ramai didatangi warga untuk berbelanja busana maupun kebutuhan pokok masyarakat,” katanya di Sukabumi, Minggu (10/5/2020).

Baca Juga:  Polisi Sebut Salah Satu Sumber Dana Khilafatul Muslimin Berasal Dari Kotak Amal Majelis

Menurutnya, jika kondisi masih tetap ramai, padat hingga terjadi antrean untuk masuk ke toko busana maupun pasar swalayan, padahal PSBB sudah diberlakukan sejak 6 Mei lalu, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali dan tidak menutup kemungkinan seluruh aktivitas di Jalan Ahmad Yani akan ditutup baik itu toko busana, kebutuhan pokok, pedagang kaki lima dan lainnya.

“Langkah tegas tersebut harus dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, karena keramaian merupakan salah satu kondisi yang berpotensi terjadinya penularan virus mematikan dari satu orang ke orang lainnya,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Karawang: Investasi di Karawang Alami Penurunan Karena Covid-19

Dari pemantauan pihaknya langsung di lokasi, warga seakan meremehkan keberadaan COVID-19 yang bisa menginfeksi siapa saja dan juga tidak mengindahkan aturan yang ada selama pelaksanaan PSBB.

Lanjut dia, meskipun sepanjang Jalan Ahmad Yani dan Harun Kabir yang merupakan pusat perdagangan sudah dilakukan penyekatan dan seluruh jenis kendaraan tidak boleh masuk, tapi warga tetap nekat berjalan kaki dan memarkir kendaraannya di tempat lain yang jaraknya cukup jauh, bahkan harus rela antre demi bisa masuk ke toko maupun pasar swalayan.

Baca Juga:  Pemda Harus Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat Di Jabar Aman

“Kami akan berkoordinasi dan mengevaluasi PSBB, jika warga masih bandel maka langkah tegas seperti penutupan seluruh aktivitas pertokoan dan perdagangan di Jalan Ahmad Yani akan dilakukan,” tambahnya.

Fahmi mengatakan pemberlakuan PSBB selama 14 hari ini bukan untuk mengekang masyarakat, tetapi ikhtiar untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Dalam PSBB itu ada sejumlah aturan seperti diam di rumah saja, mengurangi aktivitas di luar rumah, pembatasan jam operasional pertokoan, jaga jarak, wajib menggunakan masker dan berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (Red)