Nasional

Sunat Perempuan, Tradisi Berbahaya Yang Sulit Hilang Meski Dilarang

×

Sunat Perempuan, Tradisi Berbahaya Yang Sulit Hilang Meski Dilarang

Sebarkan artikel ini
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)
Pendiri Yayasan Puan Amal Hayati, Sinta Nuriyah Wahid (Foto: Wikipedia)

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan upaya perlindungan perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, salah satunya melalui pencegahan P2GP atau sunat perempuan.

Pasalnya, menurut Menteri Agama, tidak terdapat hadist yang secara tegas mewajibkan sunat terhadap perempuan.

Baca Juga:  Wow, Jabar Duduki Pengguna Terbanyak KoinWorks di Indonesia

“Saya ingin mengingatkan sekaligus mengimbau pandangan-pandangan untuk memberdayakan perempuan, termasuk mencegah terjadinya penderitaan abadi terhadap perempuan dalam bentuk P2GP harus dilakukan. Mari bersama-sama kita berhenti menganiaya perempuan, berhenti menyiksa perempuan dengan melakukan sunat atas nama agama karena agama tidak mewajibkan perempuan untuk disunat. Apa pun yang menyebabkan tersiksanya perempuan harus ditinggalkan,” kata Menteri Agama.

Baca Juga:  Anak SD di Purwakarta Diduga Jadi Korban Perundungan, Ngadu ke Wali Kelas Malah Disepelekan

Sementara dari sisi kebijakan pemerintah, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) mengatakan pihaknya meluncurkan platform Ruang Bersama Indonesia (RBI) pada 22 Desember lalu.

Baca Juga:  Tempat Ini Diklaim Aman Buat Wisatawan Lihat Erupsi Gunung Sinabung

Menurutnya, platform ini dirancang sebagai wadah komprehensif untuk edukasi, pemberdayaan, dan perlindungan perempuan serta anak. RBI tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi, tetapi juga dirancang untuk mendorong keberanian para korban dalam melaporkan berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami atau ketahui.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4