JABARNEWS | JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak main-main dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Dalam sidang banding administratif, sebanyak delapan dari sembilan ASN yang mengajukan banding atas keputusan pemecatan mereka di instansinya masing-masing, tetap diberhentikan alias dipecat.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Kepala BKN Zudan Arif, yang juga bertugas sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) di Kantor Pusat BKN Jakarta, pada Jum’at (31/01/2025) lalu.
“Dari total 9 pegawai yang mengajukan banding ke BPASN, keputusan penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian diputuskan terhadap 8 (delapan) pegawai ASN, yang diperkuat lewat hasil sidang BPASN hari ini,” kata Zudan Arif, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (2/2/2025).
Ia mengatakan ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin terhadap pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi pemecatan harus dilakukan.
Menurutnya, hal ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menangani disiplin ASN di Indonesia.