JABARNEWS | JAKARTA – Serangkaian teror yang menargetkan media Tempo mendorong Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) untuk bertindak. KKJ bersama perwakilan Redaksi Tempo melaporkan kejadian ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (26/3/2025).
“Kami datang ke LPSK untuk melaporkan serangan teror kepala babi dan berlanjut teror bangkai tikus yang kepalanya dipenggal ke jurnalis Tempo, Mbak Cica,” ungkap Koordinator KKJ, Erick Tanjung, di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Erick menegaskan bahwa laporan ini disertai dengan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban, mengingat kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Berdasarkan undang-undang pers nomor 40 Tahun 1999 di Pasal 4 jelas bahwa kerja jurnalistik itu dilindungi oleh undang-undang. Dan di pasal delapannya tidak boleh ada penyensoran ataupun penghalang-halangan,” jelas dia.
Menurutnya, teror yang dialami Tempo bukan hanya ancaman terhadap individu semata, melainkan ancaman terhadap profesi jurnalistik secara keseluruhan. Oleh karena itu, KKJ meminta negara bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada jurnalis.