Terjungkal dari Motor, Begini Nasib Pelaku Curanmor Di Sergai

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun 11, Desa Pulo Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara dihakimi massa, Selasa (5/5/2020).

Pelaku bernama Ardi Winata (29) merupakan warga Jalan Ampera 3, Gang Masjid Gelugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Pelaku berhasil ditangkap warga saat sedang mencuri 1 unit motor Honda Vario nomor polisi BK 5815 AIF milik Suparno (60) warga Dusun 12, Desa Pulo Gambar.

Baca Juga:  Wabup Purwakarta Kembali Lakukan Gasibu Jelang Buka Puasa

Aksi pencurian itu diketahui saat Suparno mencari rumput melihat seorang pria menyorong motor miliknya terparkir dipinggir sawah. Suparno teriak sehingga warga melakukan pengejaran.

Baca Juga:  Warga Lansia Senang Hadirnya Prajurit TNI

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan pelaku mencoba kabur menggunakan motor yang dicuri namun terjungkal dan berhasil ditangkap warga.

“Setelah itu pelaku dan barang bukti 1 unit motor korban diserahkan ke Polsek Dolok Masihul,” kata Robin, Selasa (5/5/2020).

Robin menambahkan, tersangka beraksi melakukan pencurian dengan menggunakan obeng untuk merusak lobang kunci kontak. Pelaku baru bebas dari lembaga permasyarakatan atas kasus pencurian. Namun pelaku kembali melakukan pencurian di Kabupaten Serdang Bedagai dengan mencuri motor milik warga saat parkir di area persawahan.

Baca Juga:  Tirto.id, Media Pertama di Indonesia Lolos Verifikasi IFCN

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ucapnya. (Ptr)