Yaqut dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dalam waktu dekat. KPK memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut sesuai kebutuhan untuk mengungkap perkara secara tuntas.
Sebelumnya, Yaqut tiba di Gedung KPK pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.32 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Ia hanya menyampaikan singkat bahwa dirinya sempat bertemu ibunya sebelum kembali menjalani proses hukum.
Permohonan pengalihan penahanan ke rumah, kata Yaqut, diajukan oleh pihak keluarga. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





