JABARNEWS | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi EDC BRI yang merugikan negara hingga Rp744 miliar.
Dugaan korupsi ini terjadi pada proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) selama periode 2020–2024. KPK mengungkap bahwa praktik korupsi dilakukan secara sistematis sejak tahap awal pengadaan.
Modus korupsi EDC BRI dimulai sejak 2019 saat proses lelang belum dibuka. Namun, Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, disebut telah bertemu secara informal dengan dua petinggi BRI saat itu, yakni Indra Utoyo, mantan Direktur Digital dan TI Operasi, serta Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama BRI.
Pertemuan ini disebut membuka jalan bagi praktik penunjukan langsung tanpa melalui prosedur lelang yang semestinya.
“Di sini saja sudah salah. Seharusnya itu kan dilakukan melalui proses lelang, seperti itu. Tapi ini sudah bertemu dengan saudara CBH dan saudara IU, kemudian ditunjuklah orang tersebut,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Rabu (9/7/2025).