Sedangkan skema beli putus dilakukan sejak 2020 hingga 2024, dengan total pengadaan senilai Rp942,7 miliar untuk 346.838 unit EDC. Dalam proyek ini, KPK menemukan adanya gratifikasi yang diterima oleh para pejabat BRI dari pihak vendor. Catur Budi Harto (CBH) disebut menerima Rp525 juta, sepeda, dan seekor kuda dari Elvizar.
Akibat korupsi EDC BRI ini, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp744 miliar. Kerugian dihitung dari selisih antara harga pembelian dari vendor dan harga dari prinsipal. Dari total anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun, KPK berhasil menghentikan potensi kerugian tambahan melalui koordinasi dengan pihak BRI.
KPK menghentikan rencana perpanjangan kontrak senilai Rp3,1 triliun yang baru terealisasi sekitar Rp600 miliar. Langkah ini disebut sebagai bentuk pencegahan lanjutan agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar.
Kelima tersangka korupsi EDC BRI yang telah ditetapkan adalah:
1. Catur Budi Harto (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI
2. Indra Utoyo (IU) – Mantan Direktur Digital, TI & Operasi BRI
3. Dedi Sunardi – Mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
4. Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi
5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)