Nasional

Tetapkan 5 Tersangka, KPK Ungkap Modus Korupsi EDC BRI Senilai Rp744 Miliar

×

Tetapkan 5 Tersangka, KPK Ungkap Modus Korupsi EDC BRI Senilai Rp744 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, tempat konferensi pers penetapan lima tersangka kasus korupsi EDC BRI.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (Foto: Net)

Sedangkan skema beli putus dilakukan sejak 2020 hingga 2024, dengan total pengadaan senilai Rp942,7 miliar untuk 346.838 unit EDC. Dalam proyek ini, KPK menemukan adanya gratifikasi yang diterima oleh para pejabat BRI dari pihak vendor. Catur Budi Harto (CBH) disebut menerima Rp525 juta, sepeda, dan seekor kuda dari Elvizar.

Akibat korupsi EDC BRI ini, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp744 miliar. Kerugian dihitung dari selisih antara harga pembelian dari vendor dan harga dari prinsipal. Dari total anggaran pengadaan sebesar Rp2,1 triliun, KPK berhasil menghentikan potensi kerugian tambahan melalui koordinasi dengan pihak BRI.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Kasus Suap, Berapa Uang yang Diterima?

KPK menghentikan rencana perpanjangan kontrak senilai Rp3,1 triliun yang baru terealisasi sekitar Rp600 miliar. Langkah ini disebut sebagai bentuk pencegahan lanjutan agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar.

Baca Juga:  Pemda Dinilai Tak Serius Urus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Kelima tersangka korupsi EDC BRI yang telah ditetapkan adalah:

1. Catur Budi Harto (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI

2. Indra Utoyo (IU) – Mantan Direktur Digital, TI & Operasi BRI

3. Dedi Sunardi – Mantan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI

Baca Juga:  16 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Belum Lapor Harta Kekayaan, Siapa Saja?

4. Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi

5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 dan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)

Pages ( 3 of 3 ): 12 3