JABARNEWS | BANDUNG – Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta akan segera dicairkan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (17/2).
Keputusan ini diambil untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan tambahan selama momen perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemberian THR telah diatur dalam regulasi pemerintah, yang mewajibkan instansi dan perusahaan menyalurkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, kapan THR 2025 cair dan siapa saja yang berhak menerimanya? Berikut informasi lengkapnya.
Jadwal Pencairan THR 2025
Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR ASN dan pegawai swasta akan dilakukan pada Maret 2025, sebelum perayaan Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025. Sesuai regulasi, pencairan THR diharapkan dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, yaitu sekitar 24 atau 25 Maret 2025 untuk pegawai swasta.