NasionalRagam

THR 2025 ASN dan Pegawai Swasta Cair Maret? Cek Jadwal & Besarannya!

×

THR 2025 ASN dan Pegawai Swasta Cair Maret? Cek Jadwal & Besarannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

Pemerintah mengimbau perusahaan agar membayar THR tepat waktu guna menjamin kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Siapa yang Berhak Menerima THR 2025?

Aturan mengenai THR di Indonesia tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut daftar pihak yang berhak menerima THR:

Baca Juga:  Selamat Datang Glory 580 Di Kota Bandung

1. ASN & Pejabat Negara

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CASN)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • TNI & Polri
  • Pejabat negara

2. Pensiunan & Penerima Tunjangan

  • Pensiunan PNS dan penerima tunjangan lainnya juga berhak mendapatkan THR.
Baca Juga:  Angin Segar Jelang Lebaran! 13 Ribu ASN Karawang Akan Terima THR Pekan Depan

3. Karyawan Swasta

  • Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak
  • Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan THR.
Baca Juga:  DPR Akan Surati Presiden Soal Pimpinan KPK Terpilih

4. Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja