NasionalRagam

THR 2025 ASN dan Pegawai Swasta Cair Maret? Cek Jadwal & Besarannya!

×

THR 2025 ASN dan Pegawai Swasta Cair Maret? Cek Jadwal & Besarannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

Pemerintah mengimbau perusahaan agar membayar THR tepat waktu guna menjamin kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.

Siapa yang Berhak Menerima THR 2025?

Aturan mengenai THR di Indonesia tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut daftar pihak yang berhak menerima THR:

Baca Juga:  Abah Lala, Farel Prayoga, dan Para Bintang 'Ambyar Squad' akan Berkolaborasi di 'Malam Puncak Kilau Raya MNCTV 31'

1. ASN & Pejabat Negara

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CASN)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • TNI & Polri
  • Pejabat negara

2. Pensiunan & Penerima Tunjangan

  • Pensiunan PNS dan penerima tunjangan lainnya juga berhak mendapatkan THR.
Baca Juga:  Hore.. Dana BOS Akan Dikirim Langsung ke Kepala Sekolah

3. Karyawan Swasta

  • Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak
  • Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  • Pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan THR.
Baca Juga:  Biadab, Ayah Tiri Banting Bayi 15 Bulan Ke Tembok Hingga Tewas

4. Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja