Pemerintah mengimbau perusahaan agar membayar THR tepat waktu guna menjamin kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Idul Fitri.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2025?
Aturan mengenai THR di Indonesia tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut daftar pihak yang berhak menerima THR:
1. ASN & Pejabat Negara
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon PNS (CASN)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNI & Polri
- Pejabat negara
2. Pensiunan & Penerima Tunjangan
- Pensiunan PNS dan penerima tunjangan lainnya juga berhak mendapatkan THR.
3. Karyawan Swasta
- Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus, baik dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak
- Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Pekerja harian lepas juga berhak mendapatkan THR.
4. Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
- Masa kerja ≥ 12 bulan: THR sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja < 12 bulan: THR dihitung secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.