Setelah evaluasi bersama Badan Legislasi dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR, RUU ini kembali masuk daftar prioritas 2025.
Dengan sisa waktu yang singkat, Koalisi Masyarakat Sipil khawatir pembahasan kembali tertunda.
“Terlebih, sejak disepakatinya RUU Perampasan Aset menjadi Prolegnas Prioritas 2025, tersisa kurang lebih hanya 4 (empat) bulan sebelum 2026. Jika lewat dari tenggat waktu, maka terdapat potensi RUU Perampasan Aset kembali mengawang tidak terbahas,” imbuh Koalisi Masyarakat Sipil dalam press release di laman Indonesia Corruption Watch (ICW), dikutip Minggu (14/9/2025).
Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan DPR wajib membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dan transparan dalam setiap tahapan pembahasan.
Mereka menolak proses terburu-buru atau serampangan yang dikhawatirkan hanya akan menguntungkan elit politik dan mengaburkan esensi perampasan aset dari tangan koruptor.





