JABARNEWS | JAKARTA – Komdigi tengah mengkaji aturan satu akun media sosial per warga Indonesia dengan meniru model regulasi di Swiss untuk menekan hoax dan penipuan online.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut kajian yang diusulkan sejumlah anggota DPR RI ini berkaitan dengan program Satu Data Indonesia.
“Kita lagi review itu, karena itu terkait juga dengan program Satu Data Indonesia,” ujar Nezar, Senin (15/9/2025).
Aturan tersebut mencakup kebijakan agar setiap orang hanya memiliki satu akun media sosial yang terhubung dengan satu nomor ponsel.
“Itu salah satu solusi (mengurangi hoax) dan kita lagi kaji sekian opsi yang intinya adalah untuk semakin memperkecil upaya-upaya scamming. Misalnya ya di dunia online kita dan juga untuk memudahkan pengawasan kita terhadap misinformasi, hoax dan lain-lain,” jelas Nezar.