JABARNEWS | JAKARTA – DPR RI resmi menghentikan tunjangan wakil rakyat yang efektif per 31 Agustus 2025.
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR terhitung 31 Agustus 2025,” tegas Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jum’at (5/9/2025).
Keputusan penghentian tunjangan anggota dewan ini merupakan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi yang dilaksanakan Kamis (5/9/2025).
Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR RI juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri mulai 1 September 2025. Pembatasan ini hanya dikecualikan untuk menghadiri undangan kenegaraan.
Pimpinan DPR juga akan memangkas berbagai tunjangan dan fasilitas anggota DPR RI setelah evaluasi menyeluruh.