Toko Di Kabupaten Bandung Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Ini Sanksinya

JABARNEWS | BANDUNG – Sanksi tegas bakal diberikan kepada toko di Kabupaten Bandung yang masih membiarkan pegawai dan pengunjungnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tak main-main toko yang melanggar akan ditindak untuk ditutup.

Kepala Disperindag Kabupaten Bandung Popi Hopipah mengatakan tindakan tegas itu terpaksa dilakukan, karena hingga saat ini masih banyak orang yang beraktivitas di pertokoan tanpa mengenakan masker.

Baca Juga:  Hore, Sebentar Lagi Honorer K2 Bakal Jadi ASN

“Prihatin dengan masih adanya pedagang, pegawai, dan pengunjung pasar serta toko yang belum disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ujar Popi Hopipah, Kepala Disperindag Kabupaten Bandung dikutip dari PR, Kamis (11/06/2020).

Baca Juga:  Antusiasnya Warga Saksikan Tradisi Gong Sekaten Keraton Kanoman Cirebon

Ia mengatakan, padahal Disperindag Kota Bandung sudah berulang kali memberikan sosialisasi, Namun kenyataannya, mereka masih belum sepenuhnya menaati imbauan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.

Kondisi itu, kata Popi, memaksa pihaknya untuk segera menerapkan tindakan tegas. Terlebih pekan depan Kabupaten Bandung berencana menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca Juga:  DPT Purwakarta Bertambah 180 Orang, KPU Purwakarta: Pemilih Tercatat Ganda di Sidalih

“Ini sosialisasi untuk kesekian kalinya untuk masyarakat dan pelaku usaha. Karena minggu depan kita akan menerapkan New Normal, maka tidak ada ampun lagi. Kami akan menutup toko-toko yang membiarkan pegawai atau pengunjungnya yang tidak memakai masker,” tutur Popi. (Red)