JABARNEWS | JAKARTA – Uji materi tentang pasal yang mengatur polis asuransi di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) telah memasuki memasuki babak baru.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan pengujian Pasal 304 KUHD terkait pengaturan polis asuransi, Senin (9/2/2026). Dalam sidang, pemohon menegaskan kembali pentingnya kejelasan dan kepastian syarat klaim asuransi bagi masyarakat.
Sidang perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Agenda sidang kali ini mendengarkan perbaikan pokok permohonan dari Pemohon, Ng Kim Tjoa.
Kuasa hukum Pemohon, Eliadi Hulu, menyampaikan bahwa uji materi Pasal 304 KUHD kini diperkuat dengan tambahan landasan filosofis, teori hukum, serta perbandingan pengaturan polis asuransi di sejumlah negara.
Langkah ini dilakukan untuk menegaskan bahwa norma yang diuji berdampak langsung pada kepastian hukum pemegang polis.





