Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukum atau legal standing. Eliadi menegaskan adanya hubungan sebab akibat antara Pasal 304 KUHD dengan kerugian yang dialami Pemohon sebagai penerima manfaat asuransi.
Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 304 KUHD tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai. Akibatnya, klaim asuransi yang diajukan Pemohon ke dua perusahaan asuransi mengalami penundaan bahkan penolakan.
Dalam sidang tersebut, Pemohon turut melampirkan bukti hubungan pernikahan dengan tertanggung yang telah meninggal dunia. Bukti berupa akta nikah dan buku nikah diserahkan untuk menegaskan hak Pemohon atas manfaat polis asuransi.
Eliadi menekankan bahwa polis asuransi merupakan perjanjian pokok dalam hubungan pertanggungan. Oleh karena itu, seluruh syarat dan prosedur klaim seharusnya diatur secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir di dalam polis.
“Kami juga telah menjabarkan terkait polis, bahwa polis merupakan perjanjian pokok dari hubungan pertanggungan, sehingga di luar itu tidak ada perjanjian ikutan dan polis itu perjanjian pokok. Oleh karena itu, syarat-syarat klaim itu harus secara tegas diatur dalam polis,” kata Eliadi di hadapan majelis hakim, dikutip dari laman resmi MK.





