Nasional

Uji Materi Pasal 304 KUHD di MK Masuk Babak Baru, Syarat Klaim Asuransi Harus Jelas

×

Uji Materi Pasal 304 KUHD di MK Masuk Babak Baru, Syarat Klaim Asuransi Harus Jelas

Sebarkan artikel ini
Sidang MK uji materi Pasal 304 KUHD soal polis asuransi terkait kejelasan klaim asuransi
Sidang Mahkamah Konstitusi yang membahas uji materi Pasal 304 KUHD terkait kejelasan klaim asuransi. (Foto: Dok. MK)

Pemohon juga memperbaiki kedudukan hukum atau legal standing. Eliadi menegaskan adanya hubungan sebab akibat antara Pasal 304 KUHD dengan kerugian yang dialami Pemohon sebagai penerima manfaat asuransi.

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 304 KUHD tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai. Akibatnya, klaim asuransi yang diajukan Pemohon ke dua perusahaan asuransi mengalami penundaan bahkan penolakan.

Baca Juga:  Waduh! Sebagian Besar Masyarakat Korban Gempa Cianjur Tak Dilindungi Asuransi

Dalam sidang tersebut, Pemohon turut melampirkan bukti hubungan pernikahan dengan tertanggung yang telah meninggal dunia. Bukti berupa akta nikah dan buku nikah diserahkan untuk menegaskan hak Pemohon atas manfaat polis asuransi.

Baca Juga:  Polisi Ciduk Bandar Narkoba, 685 Botol Miras Diamankan

Eliadi menekankan bahwa polis asuransi merupakan perjanjian pokok dalam hubungan pertanggungan. Oleh karena itu, seluruh syarat dan prosedur klaim seharusnya diatur secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir di dalam polis.

“Kami juga telah menjabarkan terkait polis, bahwa polis merupakan perjanjian pokok dari hubungan pertanggungan, sehingga di luar itu tidak ada perjanjian ikutan dan polis itu perjanjian pokok. Oleh karena itu, syarat-syarat klaim itu harus secara tegas diatur dalam polis,” kata Eliadi di hadapan majelis hakim, dikutip dari laman resmi MK.

Baca Juga:  Klaim Asuransi Dipersulit, Warga Gugat Pasal 304 KUHD ke MK
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34