Polisi Ciduk Bandar Narkoba, 685 Botol Miras Diamankan

JABARNEWS | GARUT – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort ( Polres ) Garut menggerebek sebuah rumah yang disinyalir dijadikan gudang tempat penyimpanan minuman keras (miras) tanpa izin di Kampung Lembang Asri RT 04/06, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah.

Baca Juga:  KPK Terus Telusuri Aset Rafael Alun Hingga ke Manado

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, melalui Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan, yang berada di lokasi penggerebekan, mengatakan, sebanyak 685 botol miras diamankan jajaran Polres Garut, dari dalam sebuah rumah milik Dede (45), warga Kampung Lembang Asri.

Kasat Narkoba menyebutkan, penggerebekan itu merupakan satu di antara upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di masyarakat.

Baca Juga:  Waduh, Banyak Tempat Usaha di Kota Bekasi Langgar Protokol Kesehatan

“Sedikitnya 685 botol yang terdiri dari 341 botol Arak Obat Kecil/AOK, 211 botol Anggur Merah Gold, 84 botol Bir Prost, 36 botol Vodka Iceland, dan 13 botol Mansion House Brandy, telah kami amankan. Kami sudah memanggil pemilik rumah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya, Sabtu (14/4/2018).

Baca Juga:  DBD di Kota Bandung Masih Tinggi, Dinkes: Total 2.363 Kasus

Ditambahkannya, pihaknya secara berkelanjutan akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran dan Penyalahgunaan miras di masyarakat.

“ Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Sebab, miras menjadi satu di antara pemicu terjadi tindak pidana,” pungkasnya. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat