Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Pemohon mengungkap praktik umum di industri asuransi. Perusahaan asuransi kerap mencantumkan klausul terbuka dalam polis, khususnya terkait persyaratan klaim.
Klausul tersebut dinilai membuka ruang bagi penanggung untuk menambahkan syarat klaim di luar yang telah disepakati. Persyaratan tambahan itu sering kali baru diketahui setelah risiko terjadi, sehingga menempatkan tertanggung dalam posisi lemah.
Uji materi Pasal 304 KUHD di MK menyoroti bahwa pasal tersebut hanya mengatur unsur administratif polis asuransi, seperti identitas para pihak, jangka waktu pertanggungan, nilai pertanggungan, dan premi.
Namun, tidak ada kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk mencantumkan syarat dan prosedur klaim secara pasti.
Akibatnya, pemegang polis tidak mengetahui sejak awal dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembayaran klaim.





