Nasional

Uji Materi Pasal 304 KUHD di MK Masuk Babak Baru, Syarat Klaim Asuransi Harus Jelas

×

Uji Materi Pasal 304 KUHD di MK Masuk Babak Baru, Syarat Klaim Asuransi Harus Jelas

Sebarkan artikel ini
Sidang MK uji materi Pasal 304 KUHD soal polis asuransi terkait kejelasan klaim asuransi
Sidang Mahkamah Konstitusi yang membahas uji materi Pasal 304 KUHD terkait kejelasan klaim asuransi. (Foto: Dok. MK)

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Pemohon mengungkap praktik umum di industri asuransi. Perusahaan asuransi kerap mencantumkan klausul terbuka dalam polis, khususnya terkait persyaratan klaim.

Klausul tersebut dinilai membuka ruang bagi penanggung untuk menambahkan syarat klaim di luar yang telah disepakati. Persyaratan tambahan itu sering kali baru diketahui setelah risiko terjadi, sehingga menempatkan tertanggung dalam posisi lemah.

Baca Juga:  Waduh! Sebagian Besar Masyarakat Korban Gempa Cianjur Tak Dilindungi Asuransi

Uji materi Pasal 304 KUHD di MK menyoroti bahwa pasal tersebut hanya mengatur unsur administratif polis asuransi, seperti identitas para pihak, jangka waktu pertanggungan, nilai pertanggungan, dan premi.

Baca Juga:  Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo Pemenang Gugatan di MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Namun, tidak ada kewajiban bagi perusahaan asuransi untuk mencantumkan syarat dan prosedur klaim secara pasti.

Akibatnya, pemegang polis tidak mengetahui sejak awal dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk memperoleh pembayaran klaim.

Baca Juga:  Prihatin Ada Pesta Bikini di Depok, MUI Dukung Polisi Usut Tuntas
Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4