Inilah Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Solo Pemenang Gugatan di MK Soal Syarat Capres-Cawapres

Almas Tsaqibbirru Re A
Almas Tsaqibbirru Re A. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGAlmas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta (Solo), telah mendapatkan perhatian media dan masyarakat usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya yang bernomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023).

Diketahui, Almas mengajukan permohonan untuk membatalkan ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur syarat calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) harus berusia minimal 40 tahun.

Baca Juga:  63 Persen Wilayah di Indonesia Sudah Memasuki Musim Kemarau, Termasuk Pulau Jawa

Dalam permohonannya, Almas Tsaqibbirru Re A juga memohon kepada MK untuk memutuskan bahwa warga negara yang belum berusia 40 tahun tetap dapat menjadi capres/cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga:  Mohammad Idris Klaim Sudah Bangun Jalan Lingkungan 843,2 Kilometer Selama 2016 Hingga 2020

Meskipun usianya masih muda, yaitu lahir pada 16 Mei 2000, Almas menekankan bahwa dirinya adalah seorang pelajar/mahasiswa. Ia adalah putra dari koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Baca Juga:  Erick Thohir: Kualifikasi Piala Asia U-23 2024 Berlangsung di Stadion Manahan Solo

Almas mengklarifikasi bahwa permohonannya diajukan ke MK pada 3 Agustus 2023 tanpa campur tangan dari pihak manapun. “Tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” tutur Almas kepada awak media di Shelter Manahan Solo, Senin (16/10) malam.