Nasional

Universitas Prasetiya Mulya Akhirnya DO Mario Dandy Satriyo Tersangka Kasus Penganiayaan

×

Universitas Prasetiya Mulya Akhirnya DO Mario Dandy Satriyo Tersangka Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (kiri atas) */suara.com/
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (kiri atas) */suara.com/

Pada berita sebelumnya disebutkan, tersangka kasus penganiayaan atas nama Mario Dandy Satriyo (MDS) telah ditetapkan sebagai tersangka. MDS dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga:  Dinilai Tak Ada Kontribusi Perusahaan, Sejumlah Pemuda di Purwakarta Keluhkan Ini

Selain menetapkan MDS sebagai tersangka, belum lama ini teman MDS pun yakni inisial SLRPL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka kedua inisial SLRPL tersebut dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP. ***

Baca Juga:  PLN Setorkan Dividen dan Pajak ke Negara, Jumlahnya Capai Puluhan Triliun
Pages ( 3 of 3 ): 12 3