Upaya Hasto untuk membatalkan status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujung kegagalan.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hakim menilai bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah. Dengan pertimbangan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News