Nasional

Upaya Praperadilan Kandas, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Ditahan KPK

×

Upaya Praperadilan Kandas, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok. DPP PDI-P).

Upaya Hasto untuk membatalkan status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujung kegagalan.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga:  Hibahkan 38,222 Miliar, Ridwan Kamil Resmikan Gedung Ditlantas Polda Jabar

Hakim menilai bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah. Dengan pertimbangan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari. (red)

Baca Juga:  KPK Lakukan OTT di Jakarta dan Bekasi, Kasus Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4