Nasional

Upaya Praperadilan Kandas, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Ditahan KPK

×

Upaya Praperadilan Kandas, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Akhirnya Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Dok. DPP PDI-P).

Upaya Hasto untuk membatalkan status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berujung kegagalan.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga:  Apa Itu EDC BRI? Ini Fungsi dan Dugaan Korupsi yang Diusut KPK

Hakim menilai bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah. Dengan pertimbangan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari. (red)

Baca Juga:  Dalami Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 4 of 4 ): 123 4