Nasional

Usai Dilarang Bukber Puasa, Kini PNS Dilarang Tambah Cuti dan Gelar Halal Bihalal  

×

Usai Dilarang Bukber Puasa, Kini PNS Dilarang Tambah Cuti dan Gelar Halal Bihalal  

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD */Instagram @mohmahfudmd/

JABARNEWS ǀ JAKARTA – Pemerintah kembali mengeluarkan larangan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS serta pegawai di lingkungan pemerintahan lainnya.

Jika sebelumnya, pemerintah melarang PNS menggelar acara buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadhan. Kali ini pemerintah juga melarang para PNS menambah cuti lebaran hingga melarang menggelar acara halal bihalal pada pekan ini.

Baca Juga:  Begal Medan Makin Merajalela, PNS Kodam 1 Bukit Barisan Jadi Korban

Hal tersebut ditegaskan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) ad interim, Mahfud MD. Pria yang juga menjabat Menko Polhukam tersebut menegaskan, tidak ada penambahan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga:  PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Lembur Mulai Tahun 2024, Segini Besarannya

“Tidak boleh nambah cuti. Jadi ini tidak ada penambahan cuti. Cuti bersama tetap tidak ditambah,” kata Mahfud ditemui di Hotel Sheraton, Surabaya, Senin (24/4).

Baca Juga:  Buntut Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD Minta Pengurus PSSI Tahu Diri: Mundur!

Sebelumnya, Mahfud juga meminta tidak ada pelaksanaan halal bihalal ASN, TNI, Polri, dalam waktu satu pekan setelah lebaran. Mahfud memerintahkan penundaan halalbihalal sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idulfitri 1444 H.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2