“Pengkinian data harus mengikuti ketentuan agar tidak merugikan nasabah yang sah, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional,” kata Danang.
Sejak kebijakan itu diterapkan, PPATK mencatat telah membuka blokir terhadap 122 juta rekening dormant. Proses pembukaan dilakukan secara bertahap sejak pertengahan Mei lalu.
Dengan dinamika transaksi digital yang terus berkembang, termasuk perdagangan aset kripto melalui dompet digital, PPATK menegaskan pentingnya pengawasan menyeluruh terhadap seluruh instrumen keuangan demi menjaga stabilitas dan keamanan sistem finansial Indonesia. (cnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





