Nasional

Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Masih Mandeg, Ini Alasannya

×

Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Masih Mandeg, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto kembali diusulkan untuk menjadi Pahlawan Nasional oleh beberapa pihak seperti Partai Berkarya pada Munaslub.

Namun, pihak lain menilai, usulan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional ini sepertinya akan pupus lantaran beberapa alasan.

Alasan pertama, terkait adanya penyelewengan anggaran Yayasan Supersemar. Soeharto menjadi Ketua Yayasan Supersemar sejak 1974 hingga 1998. Pada periode tersebut, Soeharto menyelewengkan dana yayasan.

Uang yang seharusnya buat beasiswa sekolah dan pendidikan, malah dibelokkan ke perusahaan swasta dan investasi di berbagai bidang.

Baca Juga:  Selain Pulang Kampung, Ini Alasan Lucky Hakim Maju di Pilkada Indramayu

Yayasan Supersemar sendiri telah mengembalikan Rp 241 miliar ke negara lewat rekening PN Jaksel atas kasus penyelewengan dana yayasan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Yayasan Supersemar harus membayar Rp 4,4 triliun ke negara.

Hal ini sebagai bukti Ketua Yayasan Supersemar Presiden Soeharto cacat dan tidak berhak mendapatkan gelar pahlawan.

Alasan kedua, kejelasan silsilah Soeharto masih diragukan beberapa pihak. Dalam hal ini, ada pihak yang menyebutkan bahwa orang tua Soeharto ialah Kertosudiro dan Sukirah.

Baca Juga:  Pantau Pilkada, Perangkat Daerah Kota Depok Harus Utamakan Protokol Kesehatan

Namun, pada tahun 1974 sebuah majalah POP dari hasil investigasinya menyebutkan bahwa orang tua Soeharto adalah seorang lurah yang masih keturunan Sultan Hamengkubuwono II.

Setelah memberitakan hal tersebut, majalah POP kemudian dibredel dan Pimpinan Redaksi Majalah POP dipenjarakan.

Alasan ketiga, usulan Soeharto untuk menjadi Pahlawan Nasional masih mandeg karena adanya argumen pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Selama 32 tahun Soeharto memimpin Negara Indonesia dengan menggunakan sistem Otoritarian-militeristik.

Diketahui, dalam Pasal 25 UU 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan diterangkan, bahwa syarat umum seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional diantaranya:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  4. Berkelakuan baik;
  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (Red)
Baca Juga:  Pendistribusian Bansos di Purwakarta Bakal Diawasi Satgas Saber Pungli

Tinggalkan Balasan