Tanpa aturan yang tegas, lanjutnya, kondisi pekerja rumah tangga akan tetap dalam situasi yang rentan.
Selain itu, Prof Ani menekankan pentingnya kehadiran kontrak kerja tertulis, pelatihan dasar bagi PRT, serta pengawasan terhadap penyalur resmi.
Ia berharap UU PPRT nantinya dapat memperkuat perlindungan, keamanan kerja, dan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga.(red)