“Untuk sementara, SE ini akan menjadi aturan yang paling cepat dikeluarkan. Setelah itu, kami akan tingkatkan ke regulasi yang lebih tinggi seperti Permenaker,” tambah Wamenaker.
Selain itu, Noel mengingatkan bahwa pengusaha yang masih melakukan praktik penahanan ijazah akan menghadapi sanksi tegas dari pemerintah, seperti penyegelan tempat usaha, penindakan oleh aparat hukum, dan penggeledahan.
“Ini bukan untuk menghalangi bisnis, tapi kami ingin membina agar praktik penahanan ijazah yang sudah terjadi puluhan tahun ini segera dihentikan. Ini berlaku di mana pun perusahaannya,” tegasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News