Walah! Disnakertrans Jabar Terima 305 Pengaduan Terkait THR, 173 Perusahaan Tidak Penuhi Hak Pekerja

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat mencatat, per 25 April 2022 atau H-7 Lebaran telah menerima 305 pengaduan dari pekerja di seluruh Jabar terkait pencairan tunjangan hari raya (THR). Sebanyak 173 perusahaan menjadi terlapor karena dianggap tidak memenuhi hak pekerja.

Laporan ini didapat dari Posko Pengaduan THR 2022 di kantor Disnekertrans Jabar Jalan Soekarno Hatta No 532, Kota Bandung dan lima unit pelaksana teknis daerah yakni UPTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon, UPTD Wasnaker Wilayah IV Bandung, dan UPTD Wasnaker Wilayah V Tasikmalaya.

Baca Juga:  Pasca Pemilu 2024, EIGER Adventure Ajak Masyarakat Kembali Bersatu saat Momentum Ramadhan

Kepala Bidang Pengawasaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar Joao De Araujo Dacosta menjelaskan Disnakertrans Jabar sendiri masih dalam proses mengidentifikasi kategori pengaduan apakah karena perusahaan terlambat membayar THR, mencicil THR, atau tidak membayar THR sama sekali.

Baca Juga:  DPKP Kota Bandung Minta Jangan Parkir Motor di Bawah Pohon, Jika...

“Dari laporan tersebut kami tengah memilah dan mengidentifikasi laporan,” kata Joao De Araujo Dacosta usai acara Jabar Punya Informasi di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:  Longsor Timpa Dua Rumah di Lembang, Satu Orang Hilang

Menurut Joao, usai identifikasi mereka akan berkoordinasi dengan pemda kota/kabupaten guna memfasilitasi pertemuan bipartid antara perusahaan dan pekerja. Apa yang didapat dari bipartid akan jadi acuan untuk tindakan preventif di masa mendatang.