Namun, proses klaim tak berjalan mulus. Setelah pengajuan dilakukan, perusahaan asuransi justru meminta dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam polis asuransi, antara lain akta kepemilikan tanah dan Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian.
“Yang padahal pada prinsipnya kedua persyaratan tersebut tidak pernah disepakati dalam polis,” tegas Eliadi.
Menurut pemohon melalui kuasa hukumnya, permintaan tambahan ini bersumber dari klausul polis yang bersifat terbuka.
Klausul semacam ini, kata Eliadi, lazim ditemukan dalam polis standar dan jarang dipahami risikonya oleh pemegang polis sejak awal.
“Di situ ada klausul dokumen lain yang dianggap perlu oleh penanggung. Nah, ini kan sifatnya terbuka,” ujarnya.
Akibat ketentuan yang terbuka itu, klaim pemohon tak kunjung dibayarkan meski seluruh permintaan telah dipenuhi. Persoalan bahkan melebar ketika pemohon dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pemalsuan surat.
“Klien kami telah menyerahkan akta tanah dan juga Surat Keterangan Kepolisian. Tapi pada akhirnya Pemohon dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat,” ungkap Eliadi dihadapan para hakim MK.
Tetapi faktanya, menurut kuasa hukum, pemohon memperoleh Surat Keterangan Kepolisian tersebut secara resmi di Polsek Danau Paris, Aceh.





