Nasional

Stop Syarat ‘Gaib’, Warga Desak MK Perketat Aturan Main Pencairan Polis Asuransi

×

Stop Syarat ‘Gaib’, Warga Desak MK Perketat Aturan Main Pencairan Polis Asuransi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi klaim asuransi yang terhambat akibat syarat tambahan di luar polis asuransi
Ilustrasi polis asuransi (Foto: Freepik)

Namun, proses klaim tak berjalan mulus. Setelah pengajuan dilakukan, perusahaan asuransi justru meminta dokumen tambahan yang tidak tercantum dalam polis asuransi, antara lain akta kepemilikan tanah dan Surat Keterangan Kematian dari Kepolisian.

“Yang padahal pada prinsipnya kedua persyaratan tersebut tidak pernah disepakati dalam polis,” tegas Eliadi.

Baca Juga:  Hadiri Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024, Ini Harapan Anies Baswedan

Menurut pemohon melalui kuasa hukumnya, permintaan tambahan ini bersumber dari klausul polis yang bersifat terbuka.

Klausul semacam ini, kata Eliadi, lazim ditemukan dalam polis standar dan jarang dipahami risikonya oleh pemegang polis sejak awal.

“Di situ ada klausul dokumen lain yang dianggap perlu oleh penanggung. Nah, ini kan sifatnya terbuka,” ujarnya.

Baca Juga:  Gugatan Dikabulkan MK, Bima Arya Jabat Wali Kota Bogor hingga 2024

Akibat ketentuan yang terbuka itu, klaim pemohon tak kunjung dibayarkan meski seluruh permintaan telah dipenuhi. Persoalan bahkan melebar ketika pemohon dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pemalsuan surat.

“Klien kami telah menyerahkan akta tanah dan juga Surat Keterangan Kepolisian. Tapi pada akhirnya Pemohon dilaporkan di Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat,” ungkap Eliadi dihadapan para hakim MK.

Baca Juga:  Sejumlah Ormas Nilai Aksi Emil Nonton GNR Tak Elok

Tetapi faktanya, menurut kuasa hukum, pemohon memperoleh Surat Keterangan Kepolisian tersebut secara resmi di Polsek Danau Paris, Aceh.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345