Atas hal tersebut, pemohon menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya perlindungan hukum bagi pemegang polis.
Dalam permohonannya, kuasa hukum menegaskan bahwa klaim asuransi merupakan hak hukum yang lahir dari pembayaran premi, bukan kebijakan sepihak perusahaan.
“Klaim asuransi bukanlah pemberian sukarela penanggung, melainkan hak hukum yang melekat pada pengorbanan harta benda yang telah dilakukan tertanggung,” ujar Eliadi.
Selain melanggar kepastian hukum dan perlindungan harta benda, Pasal 304 KUHD juga dinilai bertentangan dengan asas konsensualisme, pacta sunt servanda, dan itikad baik.
Pasal ini dinilai memperkuat ketimpangan posisi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis dalam perjanjian yang bersifat baku.
Kondisi tersebut, menurut pemohon, menciptakan ketimpangan struktural dalam relasi kontraktual. Pemegang polis berada pada posisi yang secara hukum dan ekonomi lebih lemah, sementara perusahaan asuransi memiliki kendali penuh atas isi dan penafsiran polis.
Dalam situasi seperti ini, asas kebebasan berkontrak tidak dapat diterapkan secara absolut karena kebebasan yang hanya dimiliki satu pihak bukanlah kebebasan yang sesungguhnya.
Eliadi menjelaskan, dalam doktrin hukum modern, hukum kontrak tidak lagi dipahami semata sebagai penjaga kehendak bebas (will theory), melainkan juga sebagai instrumen perlindungan bagi pihak yang lemah secara struktural.





