Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Dari Warung Berkedok Jamu

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Pada pelaksanaan razia yang dilakukan oleh aparat Kepolisian pada Sabtu (22/8/2020) malam, ditemukan sebuah kios yang menjual minuman keras (miras) berkedok warung jamu.

Sebanyak 21 botol miras berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Cihideung beserta dua orang penjual jamu dibawa polisi karena kedapatan menjual miras.

Baca Juga:  Soal Pembayaran SPP, Nadiem Diminta GoPay Tak Berjalan Ekslusif

“Total ada 21 botol miras berbagai merek dari dua titik kios jamu di Jalan Gunung Sabeulah. Dua pedagangnya turut diamankan,” kata Kapolsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, Kompol Setiyana, Minggu (23/8/2020).

Yana mengatakan, pihaknya terus melakukan razia tersebut di akhir pekan guna mengantisipasi terjadinya situasi yang tidak diinginkan.

Ihwal razia ke warung jamu, lanjut dia, polisi menerima informasi dari warga bahwa terdapat warung jamu yang menjual miras di wilayah hukumnya. Setelah dirazia, benar didapati penjual miras yang berkedok sebagai warung jamu.

Baca Juga:  KPU Indramayu Tekankan Paslon Pilkada Gelar Kampanye Via Daring

Setiyana mengatakan, para penjual yang dibawa itu sering terkena razia. Namun, mereka tak kapok dan mengulangi perbuatannya lagi.

Atas perbuatannya, para pedagang miras itu dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Baca Juga:  KPK Setorkan Uang Rp12,3 Miliar dari Kasus Suap Rahmat Effendi Dkk

“Kita akan terus gencar melakukan razia seperti ini agar meminimalisir peredan miras serta mengurangi dampak buruknya di masyarakat akibat dari miras ini,” kata dia. (Red)